Lewati ke konten utama
Kembali ke Direktori Artikel

Restrukturisasi

Restrukturisasi Holding dan Efisiensi Neraca Menjelang Aksi Korporasi

Langkah-langkah merapikan kepemilikan silang, memisahkan anak usaha berkinerja rendah, dan mitigasi eksposur pajak sebelum memasuki pasar modal.

Perusahaan keluarga atau grup usaha berkembang sering kali memiliki struktur kepemilikan saham yang saling silang (cross-holding) antar entitas. Pola ini acap kali menimbulkan inefisiensi pengenaan pajak dan kerumitan pelaporan konsolidasi.

Sebelum menempuh aksi korporasi strategis seperti IPO atau M&A, pembentukan entitas induk (holding company) yang ramping sangat dianjurkan untuk memudahkan proses due diligence dan pembagian dividen.

Langkah awal dimulai dengan inventarisasi seluruh aset berwujud dan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk memastikan kepemilikan telah berada atas nama badan hukum yang tepat.

Kajian mendalam terhadap ketentuan PPh pengalihan tanah dan bangunan serta transfer saham harus disiapkan sejak dini guna mencegah beban pajak tak terduga dalam proses restrukturisasi.